Selundupkan Shabu dari Malaysia,
Neneg Salmiah Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Alamat Kantor : Jl. Desa Harapan No. 17 A (Komplek Delo Motor) Kelurahan Air Jamban-Duri, Kec. Mandau Kab. Bengkalis - Riau HP. 081268274959 (Adv. Drs. Sugino, SH) / 081268989229 (Adv. Yusri Dachlan, SH)
Jumat, 24 Juli 2015
Senin, 13 Juli 2015
BIODATA ADVOKAT I
DATA DAN DOKUMEN ADVOKAT
I
Data and Documents Advocate I
Nama
Name
|
:
|
DRS.
SUGINO, SH
|
Tempat/Tgl.
Lahir
Place/date Born
|
:
|
Jambi,
20 Maret 1962
|
Pendidikan
Education
|
- S.1
Ekonomi Univ. Jambi-Jambi
- S.1
Hukum Univ. Batanghari-Jambi
|
|
Pekerjaan
Job
|
:
|
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum
Advocate/Lawyer & Legal Konsultan
|
Nama
Organisasi Advokat
Advocates Organization Name
|
:
|
Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)
Association Advocate/Lawyer Indonesia
|
No. &
Tgl. SK Advokat
No.. & Date. Advocate SK
|
:
|
|
No.
& Tgl. Berita Acara Sumpah
No. & Date. Minutes of Oaths
|
:
|
|
Nomor
Induk Advokat (NIA)
Advocate Identification Number
|
:
|
93.00878
|
Alamat
Address
|
:
|
Jl. Kartini (Desa Harapan) Kelurahan Air
Jamban-Duri, Kec. Mandau, Kab.
Bengkalis-Riau.
Telp/HP. 0812-6827-4959,
e-mail
: sergapriau@yahoo.co.id
|
-------------------oOo-------------------
BIODATA ADVOKAT II
DATA DAN DOKUMEN ADVOKAT
II
Data and Documents Advocate II
Nama
Name
|
:
|
YUSRI
DACHLAN, SH
|
Tempat/Tgl.
Lahir
Place/date Born
|
:
|
Sekeladi
(Riau), 04 Juni 1980
|
Pendidikan
Education
|
S.1 Hukum Univ. Medan Area
(UMA)-Sumut
|
|
Pekerjaan
Job
|
:
|
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum
Advocate/Lawyer & Legal Konsultan
|
Nama
Organisasi Advokat
Advocates Organization Name
|
:
|
Kongres Advokat Indonesia
Congress of Indonesian Advocates
|
No. &
Tgl. SK Advokat
No. & Date. Advocate SK
|
:
|
|
No.
& Tgl. Berita Acara Sumpah
No. & Date. Minutes of Oaths
|
:
|
004/KAI/03351.13 / 03 Januari 2013
|
Nomor
Induk Advokat (NIA)
Advocate Identification Number
|
:
|
004.03351.13
|
Alamat
Address
|
:
|
Jl. Pipa Air Bersih Blok G No. 3 (perumahan
Rangau Citra Permai), Desa Simpang Padang-Duri, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis-Riau.
Telp/HP. 0812-6898-9229,
e-mail
: advokat.yusri.sh@yahoo.com
|
-------------------oOo-------------------
PROFIL KANTOR
Paradigma baru dunia hukum di
Indonesia ditandai dengan makin meningkatnya persaingan dan tuntutan masyarakat
akan pelayanan hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, sejalan dengan
perkembangan tersebut perlu diciptakan system dan mekanisme hukum yang dapat
mengatisipasi kebutuhan terhadap pemenihan rasa keadilan hukum masyarakat, salah
satu dari faktor pendukungnya ialah membangun kinerja para profesional hukum
yang lebih teruji dan berintegritas;
Terlebih lagi dewasa ini ketika
penegak hukum dan perkembangan dunia usaha memasuki era global menuntut adanya good individual/corprorate govenance, maka
dalam lingkup Advokasi dan Profesi Hukum makin menghadapi tantangan yang kompleks
dan komprehensif untuk itu keberadaan legal
office sebagai pelaksana legal service yang professional, efektif dan
akurat dengan tetap memperhatikan dedikasi dan integritasnya, dapat menjadi
alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum secara memadai;
Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners"
adalah Lembaga Hukum yang berdiri pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, dimana
dalam menjalankan aktifitasnya dibidang hukum dan advokasi Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners"
telah banyak
melakukan berbagai kegiatan baik kepada masyarakat, orang perorangan maupun
kepada kelompok/perusahaan serta instansi
pemerintah;
1.
Pengalaman
Kerja;
Kantor
Hukum “Sugino, Yusri & Partners" selama berdiri memiliki sarat pengalaman
dan sudah banyak menangani berbagai permasalahan hukum baik litigasi mapun non
litigasi, tidak hanya diwilayah Riau, akan tetapi sudah lintas provinsi dan bahkan
pusat, adapun jenis kegiatan
advokasi yang telah
dilakukan oleh Kantor
Hukum “Sugino, Yusri & Partners" antara lain sebagai berikut :
- Bidang hukum Perdata (Penyelesaian kasus persengketaan tanah, Kontrak kerja, wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), ketenagakerjaan, Perceraian, Perkawinan, dll);
- Bidang hukum Pidana (Kasus tindak pidana umum dan Kasus tindak pidana khusus);
- Bidang hukum Tata Usaha Negera (Penyelesaian persengketaan terhadap keputusan Pejabat Negara);
- Bidang Kepailitan;
- Bidang Hukum Industrial
- Arbitrase;
- Dan lain-lain;
3.
Sistem
dan Tim Kerja;
Kantor
Hukum "Sugino, Yusri & Partners" malaksanakan tuga-tugasnya sesuai
dengan prosedur kerja yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dengan
mengedepankan profesionalme dan dedikasi yang tinggi serta menjunjung tinggi
kepentingan klien diwilayah Rupublik Indonesia, Kantor
Hukum "Sugino, Yusri & Partners" diisi oleh para professional muda yang sarat
dengan pengalaman baik non litigasi maupun Litigasi, dimana saat ini sebagai
tim kerja terdapat 2 (dua) orang Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum yang
ahli pada bidangnya yaitu Drs. SUGINO,
SH dan YUSRI DACHLAN, SH
ditambah dengan 10 (sepuluh) tim lapangan yang tidak diragukan lagi kemampuannya;
4.
Perusahaan
yang sedang Menjadi Klien Tetap;
Selama berdiri sudah banyak klien yang
mempercayai permasalahan hukumnya kepada Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners"
,
selain klien perseorangan, perusahaan yang saat ini sedang menjadi klien
tetap Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners", diantaranya :
1.
PT.
Sumigita Inwha Consortium (PT. SIC);
2.
PT.
Panca Karsa Nusantara (PT. PKN);
3.
PT.
Vita Samudera (PT. Vitas);
4.
PT.
Garuda Jaya Security (PT. GJS);
5.
PT.
Telaga Laksana Perkasa (PT. TLP);
6.
PT.
Multicoat Prima Abadi (PT. MPA);
7.
PT.
Cosma Mitra Andalan (PT. CMA);
8.
PT.
Azzmi Mandau Sejahtera;
9.
PT.
Delta Bumi Perkasa Security;
10. PT. Davins Security;
11. PT. Wika-Inwha-Singgar (WIS)
12. Beberapa Toko Emas yang ada di Duri;
13. dan lain-lain;
RUANG LINGKUP PEKERJAAN :
1.
Jasa Konsultasi/Advice
Hukum;
Selama klien masih terikat perjanjian dengan Kantor
Hukum "Sugino, Yusri & Partners" klien bebas berkonsultasi, meminta advice hukum mengenai
peraturan-peraturan hukum yang diperlukan dan syarat-syarat hukum yang harus
termuat dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga (relasi dan
langganan), dokumen perusahaan dan langkah-langkah hukum perusahaan kepada Para
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “Sugino &
Partner’s” baik secara langsung
dengan datang menjumpai yang bersangkutan atau meminta advokat yang
bersangkutan untuk datang maupun konsultasi via surat, via telp/hp dan via
e-mail ataupun mewakili utusan, seperti :
- Pemberian konsultasi hukum di bidang Hak Milik Intelektual termasuk Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Merek;
- Memberikan konsultasi hukum di bidang transaksi bisnis dan investasi pada umumnya;
- Memberikan konsultasi hukuk di bidang ketenagakerjaan/perburuhan;
- Melakukan penelitian hukum (legal audit) terhadap perusahaan;
2.
Jasa Pengurusan Perizinan;
Kantor
Hukum “Sugino & Partner’s” dapat membantu perusahaan sebagai
kliennya dalam pengurusan-pengurusan perizinan perusahaan, diantaranya sebagai
berikut :
- Izin Usaha;
- Izin Gangguan (HO);
- Surat Tanda Pendaftaran Usaha Warabala (STPUW);
- Izin Tempat Usaha (ITU);
- Izin Perusahaan PMA dan PMDN;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin Pasang Reklame;
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
- Izin Trayek;
- Izin Usaha Industri;
- Izin Usaha Kontruksi;
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Hak Guna Usaha (HGU);
- dan lain-lain.
3.
Jasa
Pengurusan Perubahan Dokumen;
- Perubahan AD/ART dalam rangka pelaksanaan UU No. 40 Tanun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT);
- Perubahan AD/ART dalam rangka terjadi penambahan/pengurangan modal;
- Perubahan AD/ART dalam rangka penggantian pemegang saham;
- Perubahan AD/ART dalam rangka perubahan bentuk badan hukum perusahaan;
- Pengaturan aspek dan masalah hukum berkanaan dengan perubahan kepengurusan perseroan, perubahan AD/ART Perseroan atau perubahan kepemilikan saham perseroan (termasuk pengaturan dan pentelenggaraan RUPS);
- Penyusunan dan pengaturan aspek hukum berkaitan dengan merger dan akuisisi Perusahaan;
4.
Jasa Penyediaan Dan Penelitian Kontrak-Kontrak;
- Memeriksa dan menyiapkan standar kontrak (perjanjian-perjanjian), formulir-formulir dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan perusahaan dalam rangka mengikat transaksi dengan pihak ketiga (relasi dan langganan).
- Memeriksa status hukum dari kontrak (perjanjian) atau dokumen yang ada di perusahaan, apakah mempunyai data mengikat menurut hukum atau tidak;
- Perencanaan, mendampingi dalam negosiasi dan menyusun aturan-aturan maupun kontrak-kontrak (legal drafting) antara lain Kontrak Kerjasama Usaha (KKU), joint opration, konsorsium, joint verture agreegments, distribution agreegments, sale & purchase agreegments, franchising agreegments maupun management agreegments;
- Menterjemahkan konsep-konsep perjanjian (legal review), konsep peraturan terhadap kontrak-kontrak komersial yang berkaitan dengan bisnis perusahaan seperti joint venture agreegments, distribution agreegments, sale & purchase agreegments, franchising agreegments, dan management agreegments, kontrak kerjasama usaha, joint operation, konsorsium;
5.
Jasa Advokasi Diluar Pengadilan (Non Litigasi);
·
Mendampingi
dalam Perkara Pidana;
Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dapat mewakili
serta mendampingi sebagai Pelapor, Sakisi maupun Tersangka dalam hal ada
sangkaan melakukan tindak pidana, baik karena kejahatan, pelanggaran dan
kelalaian terutama dalam hal maalpraktek dalam kegiatan/tugas professional
maupun tindak pidana umum lainnya;
- Penyelesaian kasus hutang-piutang;
Hutang piutang memang tidak pernah bisa lepas dari
kehidupan masyarakat Indonesia, kalau tidak sebagai kreditur ya sebagai
debitur, baik kreditur maupun debitur dalam peristiwa hutang piutang sering
mengalami permasalahan tersendiri, sebagai kreditur banyak yang piutangnya
tidak terbayarkan oleh debitur, sebaiknya anda sebagai debitur, anda menginginkan
adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh kreditur terhadap anda dalam
menyelesaikan hutangnya, sebagai Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Kantor
Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dapat membantu anda, baik dalam posisi anda
sebagai debitur maupun sebagai kreditur;
·
Pengurusan Klaim Asuransi
Maraknya
usaha asuransi di Indonesia baik itu asuransi lokal maupun asuransi yang
Internasional, dari satu sisi mempermudah masyarakat Indonesia untuk
mengamankan aset–asetnya dengan mengasuransikannya, namun disisi lain banyaknya
usaha asuransi, juga menimbulkan masalah tersendiri, yang biasanya karena
ketidaktahuan masyarakat, salah satunya permasalahan yang sering terjadi adalah
permasalahan klaim asuransi yang tak kunjung cair dengan berbagai alas an,
sebagai kantor hukum, Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” dapat membantu anda
untuk mengurus dalam hal klaim atas asuransi anda, Kantor Hukum “Sugino &
Partner’s” akan mengurus semua persoalan klaim asuransi, sampai dengan turunnya
klaim asuransi kepada anda, kalau perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan.
·
Penyelesaian Kredit Macet;
Kredit
sudah merupakan bagian dari pola kehidupan bisnis masyarakat Indonesia, hampir
setiap Perusahaan dalam pengembangan dan peningkatan bisnisnya selalu
menggunakan modal pinjam baik yang dipinjam dari Bank, Lembaga
Pembiayaan/Finance maupun dari pihak lainnya, salah satu masalah yang sering
dihadapi oleh kreditur/Bank dalam hak pemberian kredit adalah adanya kredit
bermasalah yang kebanyakan disebabkan oleh macetnya angsuran dari debitur
dengan berbagai alasan yang berbeda-beda, dalam hal ini Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" siap untuk membantu kreditur/Bank/Lembaga Pembiayaan/Finance untuk menyelesaikan kredit yang
bermasalah tersebut.
·
Pengambilan Dana Investasi;
Bahwa
salah satu bagian dari bisnis yang akhir-akhir ini diminati oleh masyarakat
Indonesia adalah modal bisnis Investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat
tinggi, bahkan kadang-kadang jauh di luar resiko bisnis dengan model
konvesional, bisnis model ini memang pada awalnya sangat menggiurkan, hal ini
terbukti dengan banyaknya pemberitaan yang menyatakan banyaknya “investasi
bodong” yang berhasil meraup uang milyaran rupiah dari para investor, jika anda
adalah termasuk salah satu Investor yang dirugikan atas investasi yang anda
masukkan ke dalam suatu Perusahaan, maka untuk menuntut pengembalian dana
investasi tersebut, Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dapat membantunya, karena
banyak ragam dari kasus investasi bermasalah saat ini, maka keberhasilan Kantor
Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dalam mengurus pengembalian dana
investasi tersebut tergantung dari situasi dan kondisi dari perusahaan yang
bersangkutan, lebih dini dikonsultasikan kepada Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners", tentunya akan membuat Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners"
lebih bisa mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin terjadi dengan dana
Investsi anda tersebut.
·
Pengurusan Restitusi dan
Restrukturisasi Hutang;
Sebagai
individu/pengusaha baik pengusaha kecil, menengah, maupun besar anda tentunya
tidak terlepas dari adanya pengembangan usaha dengan melakukan penambahan modal
dengan modal pinjaman, penambahan modal dengan modal pinjaman ini, tentunya
sangat beresiko terhadap hal-hal yang membuat macetnya angsuran yang diharuskan
untuk dibayar pada tiap bulannya, jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan
anda akan terlilit hutang yang harus diselesaikan, didalam mekanisme kredit ada
proses yang dinamakan restitusi dan restrukturisasi hutang, jika anda sangat
berkeberatan dengan beban hutang yang anda harus bayar Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" bisa membantu untuk menguruskan restitusi dan
restrukturisasinya.
6.
Jasa Mewakili Didalam Pengadilan (Litigasi);
· Mewakili perusahaan (badan/pribadi)
dengan surat kuasa khusus dimuka forum Pengadilan baik sebagai Tergugat, Penggugat
maupun Pembantah serta dalam proses persidangan perburuhan (PHI) serta dalam
perundingan dengan pihak ke-tiga melakukan negosiasi baik dengan perorangan
maupun badan-badan pemerintahan sipil dan militer.
·
Kepailitan
-
Pengajuan Permohonan Pailit oleh
Kreditur terhadap Debitur;
-
Pengajuan Permohonan Pailit oleh
Debitur sendiri;
-
Pengajuan Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Pendamping atau bertindak selaku
kreditur di dalam proses kepailitan maupun PKPU dari Debitur;
-
Bertindak selaku kuasa Debitur guna
menghadapi Permohonan Pailit oleh Kreditur;
- Bertindak selaku Konsultan dali
Klien tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan sesuatu proses kepailitan
dan akibat-akibat hukumnya.
·
Perkara Komersial & Tata Usaha
Negara;
-
Pengajuan gugatan perdata maupun
bertindak selaku kuasa sebagai Tergugat yang berkaitan dengan aspek
sengketa-sengketa komersial dalam suatu Perkara Perdata;
-
Pengajuan Permohonan eksekusi hak
tanggungan dan bentuk jaminan hutang lainnya;
-
Pengajuan gugatan Tata Usaha Negara;
7.
Jasa Hukum Lain-Lain;
Dan
lain-lain jasa dalam bidang hukum pada umumnya dalam perkara perdata, tata
usaha negara, perburuhan, perkara rumah tangga (perceraian), pengangkatan anak
(adoptie), kewarganegaraan, merek
dagang, hak cipta, hak patent dan lain sebagainya;
·
Penyelesaian
Sengketa Rumah Tangga;
Urusan Rumah Tangga ada kalanya dapat menjadi persoalan
hukum tersendiri yang jika tidak segera diselesaikan akan menimbulkan akibat
yang tidak diharapkan, banyak persoalan rumah tangga yang dapat Kantor Hukum
“Sugino & Partner’s” tangani antara lain Pengurusan Proses Cerai,
Pengurusan nafkah yang tidak diberikan oleh suami, Pengurusan penguasaan anak,
penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengurusan sengketa harta
bersama (gono-gini), dll;
·
Pengurusan Hak Waris;
Masalah
Warisan dari dahulu sampai sekarang memang menjadi masalah tersendiri bagi
setiap lapisan masyarakat di Indonesia, Kantor Hukum “Sugino & Partner’s”
punya kiat-kiat khusus yang dapat membantu anda untuk mengatasipasi terjadinya
masalah warisan diantara anggota keluarga/kerabat sendiri, namun jika memang
sudah terjadi permasalahan, Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” juga bisa membantu anda untuk mengurus dan
menyelesaikannya, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi ke Pengadilan.
Demikian profil kantor ini, terimakasih.
Hormat Kami :
Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners"
Drs. SUGINO, SH
Pimpinan Kantor
Langganan:
Komentar (Atom)