Senin, 13 Juli 2015

PROFIL KANTOR

Paradigma baru dunia hukum di Indonesia ditandai dengan makin meningkatnya persaingan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, sejalan dengan perkembangan tersebut perlu diciptakan system dan mekanisme hukum yang dapat mengatisipasi kebutuhan terhadap pemenihan rasa keadilan hukum masyarakat, salah satu dari faktor pendukungnya ialah membangun kinerja para profesional hukum yang lebih teruji dan berintegritas;

Terlebih lagi dewasa ini ketika penegak hukum dan perkembangan dunia usaha memasuki era global menuntut adanya good individual/corprorate govenance, maka dalam lingkup Advokasi dan Profesi Hukum makin menghadapi tantangan yang kompleks dan komprehensif untuk itu keberadaan legal office sebagai pelaksana legal service yang professional, efektif dan akurat dengan tetap memperhatikan dedikasi dan integritasnya, dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum secara memadai;

Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners" adalah Lembaga Hukum yang berdiri pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, dimana dalam menjalankan aktifitasnya dibidang hukum dan advokasi Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners" telah banyak melakukan berbagai kegiatan baik kepada masyarakat, orang perorangan maupun kepada kelompok/perusahaan  serta  instansi  pemerintah;

1.    Pengalaman Kerja;

Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners" selama berdiri memiliki sarat pengalaman dan sudah banyak menangani berbagai permasalahan hukum baik litigasi mapun non litigasi, tidak hanya diwilayah Riau, akan tetapi sudah lintas provinsi dan bahkan pusat, adapun  jenis  kegiatan  advokasi  yang  telah  dilakukan  oleh  Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners" antara lain sebagai berikut :

  • Bidang hukum Perdata (Penyelesaian kasus persengketaan tanah, Kontrak kerja, wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), ketenagakerjaan, Perceraian, Perkawinan, dll);
  • Bidang hukum Pidana (Kasus tindak pidana umum dan Kasus tindak pidana khusus);
  • Bidang hukum Tata Usaha Negera (Penyelesaian persengketaan terhadap keputusan Pejabat Negara);
  • Bidang Kepailitan;
  • Bidang Hukum Industrial
  • Arbitrase;
  • Dan lain-lain;
3.    Sistem dan Tim Kerja;

Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" malaksanakan tuga-tugasnya sesuai dengan prosedur kerja yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalme dan dedikasi yang tinggi serta menjunjung tinggi kepentingan klien diwilayah Rupublik Indonesia, Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" diisi oleh para professional muda yang sarat dengan pengalaman baik non litigasi maupun Litigasi, dimana saat ini sebagai tim kerja terdapat 2 (dua) orang Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum yang ahli pada bidangnya yaitu Drs. SUGINO, SH dan YUSRI DACHLAN, SH ditambah dengan 10 (sepuluh) tim lapangan yang tidak diragukan lagi kemampuannya;

4.    Perusahaan yang sedang Menjadi Klien Tetap;

     Selama berdiri sudah banyak klien yang mempercayai permasalahan hukumnya kepada Kantor Hukum Sugino, Yusri & Partners" , selain klien perseorangan, perusahaan yang saat ini sedang menjadi klien tetap Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners", diantaranya :
1.    PT. Sumigita Inwha Consortium (PT. SIC);
2.    PT. Panca Karsa Nusantara (PT. PKN);
3.    PT. Vita Samudera (PT. Vitas);
4.    PT. Garuda Jaya Security (PT. GJS);
5.    PT. Telaga Laksana Perkasa (PT. TLP);
6.    PT. Multicoat Prima Abadi (PT. MPA);
7.    PT. Cosma Mitra Andalan (PT. CMA);
8.    PT. Azzmi Mandau Sejahtera;
9.    PT. Delta Bumi Perkasa Security;
10. PT. Davins Security;
11. PT. Wika-Inwha-Singgar (WIS)
12. Beberapa Toko Emas yang ada di Duri;
13. dan lain-lain;

RUANG LINGKUP PEKERJAAN :

1.    Jasa Konsultasi/Advice Hukum;

Selama klien masih terikat perjanjian dengan Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" klien bebas berkonsultasi, meminta advice hukum mengenai peraturan-peraturan hukum yang diperlukan dan syarat-syarat hukum yang harus termuat dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga (relasi dan langganan), dokumen perusahaan dan langkah-langkah hukum perusahaan kepada Para Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “Sugino & Partner’s”  baik secara langsung dengan datang menjumpai yang bersangkutan atau meminta advokat yang bersangkutan untuk datang maupun konsultasi via surat, via telp/hp dan via e-mail ataupun mewakili utusan, seperti :
  • Pemberian konsultasi hukum di bidang Hak Milik Intelektual termasuk Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Merek;
  • Memberikan konsultasi hukum di bidang transaksi bisnis dan investasi pada umumnya;
  • Memberikan konsultasi hukuk di bidang ketenagakerjaan/perburuhan;
  • Melakukan penelitian hukum (legal audit) terhadap perusahaan;
2.    Jasa Pengurusan Perizinan;

Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” dapat membantu perusahaan sebagai kliennya dalam pengurusan-pengurusan perizinan perusahaan, diantaranya sebagai berikut :
  • Izin Usaha;
  • Izin Gangguan (HO);
  • Surat Tanda Pendaftaran Usaha Warabala (STPUW);
  • Izin Tempat Usaha (ITU);
  • Izin Perusahaan PMA dan  PMDN;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Izin Pasang Reklame;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  • Izin Trayek;
  • Izin Usaha Industri;
  • Izin Usaha Kontruksi;
  • Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Hak Guna Usaha (HGU);
  • dan lain-lain.
3.    Jasa Pengurusan Perubahan Dokumen;

  • Perubahan AD/ART dalam rangka pelaksanaan UU No. 40 Tanun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT);
  • Perubahan AD/ART dalam rangka terjadi penambahan/pengurangan modal;
  • Perubahan AD/ART dalam rangka penggantian pemegang saham;
  • Perubahan AD/ART dalam rangka perubahan bentuk badan hukum perusahaan;
  • Pengaturan aspek dan masalah hukum berkanaan dengan perubahan kepengurusan perseroan, perubahan AD/ART Perseroan atau perubahan kepemilikan saham perseroan (termasuk pengaturan dan pentelenggaraan  RUPS);
  • Penyusunan dan pengaturan aspek hukum berkaitan dengan merger dan akuisisi Perusahaan;
4.    Jasa Penyediaan Dan Penelitian Kontrak-Kontrak;

  • Memeriksa dan menyiapkan standar kontrak (perjanjian-perjanjian), formulir-formulir dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan perusahaan dalam rangka mengikat transaksi dengan pihak ketiga (relasi dan langganan).
  • Memeriksa status hukum dari kontrak (perjanjian) atau dokumen yang ada di perusahaan, apakah mempunyai data mengikat menurut hukum atau tidak;
  • Perencanaan, mendampingi dalam negosiasi dan menyusun aturan-aturan maupun kontrak-kontrak (legal drafting) antara lain Kontrak Kerjasama Usaha (KKU), joint opration, konsorsium, joint verture agreegments, distribution agreegments, sale & purchase agreegments, franchising agreegments maupun management agreegments;
  • Menterjemahkan konsep-konsep perjanjian (legal review), konsep peraturan terhadap kontrak-kontrak komersial yang berkaitan dengan bisnis perusahaan seperti joint venture agreegments, distribution agreegments, sale & purchase agreegments, franchising agreegments, dan management agreegments, kontrak kerjasama usaha, joint operation, konsorsium;
5.    Jasa Advokasi Diluar Pengadilan (Non Litigasi);

·         Mendampingi dalam Perkara Pidana;
Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dapat mewakili serta mendampingi sebagai Pelapor, Sakisi maupun Tersangka dalam hal ada sangkaan melakukan tindak pidana, baik karena kejahatan, pelanggaran dan kelalaian terutama dalam hal maalpraktek dalam kegiatan/tugas professional maupun tindak pidana umum lainnya;

  • Penyelesaian kasus hutang-piutang;
Hutang piutang memang tidak pernah bisa lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia, kalau tidak sebagai kreditur ya sebagai debitur, baik kreditur maupun debitur dalam peristiwa hutang piutang sering mengalami permasalahan tersendiri, sebagai kreditur banyak yang piutangnya tidak terbayarkan oleh debitur, sebaiknya anda sebagai debitur, anda menginginkan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh kreditur terhadap anda dalam menyelesaikan hutangnya, sebagai Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dapat membantu anda, baik dalam posisi anda sebagai debitur maupun sebagai kreditur;

·         Pengurusan Klaim Asuransi
Maraknya usaha asuransi di Indonesia baik itu asuransi lokal maupun asuransi yang Internasional, dari satu sisi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mengamankan aset–asetnya dengan mengasuransikannya, namun disisi lain banyaknya usaha asuransi, juga menimbulkan masalah tersendiri, yang biasanya karena ketidaktahuan masyarakat, salah satunya permasalahan yang sering terjadi adalah permasalahan klaim asuransi yang tak kunjung cair dengan berbagai alas an, sebagai kantor hukum, Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” dapat membantu anda untuk mengurus dalam hal klaim atas asuransi anda, Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” akan mengurus semua persoalan klaim asuransi, sampai dengan turunnya klaim asuransi kepada anda, kalau perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan.

·         Penyelesaian Kredit Macet;
Kredit sudah merupakan bagian dari pola kehidupan bisnis masyarakat Indonesia, hampir setiap Perusahaan dalam pengembangan dan peningkatan bisnisnya selalu menggunakan modal pinjam baik yang dipinjam dari Bank, Lembaga Pembiayaan/Finance maupun dari pihak lainnya, salah satu masalah yang sering dihadapi oleh kreditur/Bank dalam hak pemberian kredit adalah adanya kredit bermasalah yang kebanyakan disebabkan oleh macetnya angsuran dari debitur dengan berbagai alasan yang berbeda-beda, dalam hal ini Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" siap untuk membantu kreditur/Bank/Lembaga Pembiayaan/Finance untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah tersebut.

·         Pengambilan Dana Investasi;
Bahwa salah satu bagian dari bisnis yang akhir-akhir ini diminati oleh masyarakat Indonesia adalah modal bisnis Investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi, bahkan kadang-kadang jauh di luar resiko bisnis dengan model konvesional, bisnis model ini memang pada awalnya sangat menggiurkan, hal ini terbukti dengan banyaknya pemberitaan yang menyatakan banyaknya “investasi bodong” yang berhasil meraup uang milyaran rupiah dari para investor, jika anda adalah termasuk salah satu Investor yang dirugikan atas investasi yang anda masukkan ke dalam suatu Perusahaan, maka untuk menuntut pengembalian dana investasi tersebut, Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dapat membantunya, karena banyak ragam dari kasus investasi bermasalah saat ini, maka keberhasilan Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" dalam mengurus pengembalian dana investasi tersebut tergantung dari situasi dan kondisi dari perusahaan yang bersangkutan, lebih dini dikonsultasikan kepada Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners", tentunya akan membuat Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" lebih bisa mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin terjadi dengan dana Investsi anda tersebut.

·         Pengurusan Restitusi dan Restrukturisasi Hutang;
Sebagai individu/pengusaha baik pengusaha kecil, menengah, maupun besar anda tentunya tidak terlepas dari adanya pengembangan usaha dengan melakukan penambahan modal dengan modal pinjaman, penambahan modal dengan modal pinjaman ini, tentunya sangat beresiko terhadap hal-hal yang membuat macetnya angsuran yang diharuskan untuk dibayar pada tiap bulannya, jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan anda akan terlilit hutang yang harus diselesaikan, didalam mekanisme kredit ada proses yang dinamakan restitusi dan restrukturisasi hutang, jika anda sangat berkeberatan dengan beban hutang yang anda harus bayar Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" bisa membantu untuk menguruskan restitusi dan restrukturisasinya.

6.    Jasa Mewakili Didalam Pengadilan (Litigasi);

·    Mewakili perusahaan (badan/pribadi) dengan surat kuasa khusus dimuka forum Pengadilan baik sebagai Tergugat, Penggugat maupun Pembantah serta dalam proses persidangan perburuhan (PHI) serta dalam perundingan dengan pihak ke-tiga melakukan negosiasi baik dengan perorangan maupun badan-badan pemerintahan sipil dan militer.

·         Kepailitan
-      Pengajuan Permohonan Pailit oleh Kreditur terhadap Debitur;
-      Pengajuan Permohonan Pailit oleh Debitur sendiri;
-      Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
-   Pendamping atau bertindak selaku kreditur di dalam proses kepailitan maupun PKPU dari Debitur;
-      Bertindak selaku kuasa Debitur guna menghadapi Permohonan Pailit oleh Kreditur;
-    Bertindak selaku Konsultan dali Klien tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan sesuatu proses kepailitan dan akibat-akibat hukumnya.

·         Perkara Komersial & Tata Usaha Negara;
-      Pengajuan gugatan perdata maupun bertindak selaku kuasa sebagai Tergugat yang berkaitan dengan aspek sengketa-sengketa komersial dalam suatu Perkara Perdata;
-      Pengajuan Permohonan eksekusi hak tanggungan dan bentuk jaminan hutang lainnya;
-      Pengajuan gugatan Tata Usaha Negara;

7.    Jasa Hukum Lain-Lain;

Dan lain-lain jasa dalam bidang hukum pada umumnya dalam perkara perdata, tata usaha negara, perburuhan, perkara rumah tangga (perceraian), pengangkatan anak (adoptie), kewarganegaraan, merek dagang, hak cipta, hak patent dan lain sebagainya;

·         Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga;
Urusan Rumah Tangga ada kalanya dapat menjadi persoalan hukum tersendiri yang jika tidak segera diselesaikan akan menimbulkan akibat yang tidak diharapkan, banyak persoalan rumah tangga yang dapat Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” tangani antara lain Pengurusan Proses Cerai, Pengurusan nafkah yang tidak diberikan oleh suami, Pengurusan penguasaan anak, penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengurusan sengketa harta bersama (gono-gini), dll;

·         Pengurusan Hak Waris;
Masalah Warisan dari dahulu sampai sekarang memang menjadi masalah tersendiri bagi setiap lapisan masyarakat di Indonesia, Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” punya kiat-kiat khusus yang dapat membantu anda untuk mengatasipasi terjadinya masalah warisan diantara anggota keluarga/kerabat sendiri, namun jika memang sudah terjadi permasalahan, Kantor Hukum “Sugino & Partner’s” juga  bisa membantu anda untuk mengurus dan menyelesaikannya, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi ke Pengadilan.

Demikian profil kantor ini, terimakasih.

Hormat Kami :
Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners"


Drs. SUGINO, SH
Pimpinan Kantor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar